Ditemukan 2 data
SUGIARTO
23 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Kematian Bapak Pemohon yang bernama SIJAM yang meninggal dunia pada tanggal 25 April 1997 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Batang supaya dicatatkan dalam register khusus untuk itu dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama SIJAM tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesar Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
SUGIARTO
11 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Kematian Bapak Pemohon yang bernama SIJAM yang meninggal dunia pada tanggal 25 April 1997 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Batang supaya dicatatkan dalam register khusus untuk itu dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama SIJAM tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesar Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);