Ditemukan 2 data
12 — 0
Sikaryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;
d. 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :
e. 3.1. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
f. 3.2. muth'ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
g. 4. Memerintahkan Panitera
47 — 12
SIKARYANTO ; Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di penyidik ;Bahwa benar saksi sebagai Auditor ;Bahwa saksi sebagai auditor sejak tahun 1985 BPKP di Propinsi di Kupang lalu tahun1989 pindah di Jateng yaitu di Semarang lalu tahun 2003 di Samarinda kemudianpindah lagi di Semarang ;Bahwa benar saksi telah mengaudit tentang dugaan penyimpangan anggaran belanjadi Kab Pati mengenai uang LPJ dan pihak keIII;Bahwa hasil dari pemeriksaan ternyata ada kerugian Negara dalam penggunaanAPBD Th 2003