Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2013 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN MALANG Nomor 512/Pid.B/2013/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2013 — SIKLUM
152
  • M E N G A D I L I : - Menyatakan terdakwa MOHAMAD MUKLIS Als SIKLUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MOHAMAD MUKLIS Als SIKLUM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan kepada terdakwa membayar
    SIKLUM
    PUTUSANNo. 512/Pid.B/2013/PN MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama : MOHAMAD MUKLIS Als SIKLUM. MalangTempat Lahir24 tahun / 24 Desember 1989UmurJenis Kelamin DeaataletRiebarigsaan Indonesia3 JI. Muharto Gg. VII RT.05 RW.10 Kel.
    sejak tanggal 17 Oktober 2013 s.d. tanggal 15 November 2013;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat surat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barangbukti yang diajukan ke persidangan.Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :e Menyatakan terdakwa MOHAMAD MUKLIS Als SIKLUM
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalamkeadaan memberatkan;e Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MOHAMAD MUKLIS Als SIKLUM denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;e Menyatakan barang bukti berupa :NIHILe Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;e Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu
    rupiah) ;Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohonkeringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa MOHAMMAD MUKLIS Alias SIKLUM pada hari Minggu tanggal 10 Juli2011 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu malam setidaktidaknya dalam tahun 2011bertempat di Jalan Sunandar Priyo Sudarrmo kecamatan Blimbing kota malang tepatnya
    Thomas Raja Kristanto dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan, terhadap orang yaitu saksi korban Hilmi Abuyazid Albastomy dan saksikorban Thomas Raja kristanto dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupeserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan olehterdakwa Mohammad muklis alias siklum