Ditemukan 2 data
20 — 9
Menyatakan terdakwa SILBANUS BALYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SILBANUS BALYO; Tempat Lahir : Sumbat ; Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun/ 15 Mei 1987 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Seradala, Km.
Perkara : PDM01/Wmn/03/2011, yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa SILBANUS BALYO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM RUMAHTANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATI* sebagaimana diatur dalam pasal44 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga : 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SILBANUS BALYO dengan pidana penjaraselama 12 ( dua belas)
Perk. : PDM01/WMN/01/2011, terdakwa telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut Bahwa terdakwa SILBANUS BALYO pada hari Kamis tanggal 25 November 2010sekira pukul 17.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2010,bertempat di Jalan Seradala Km III tepatnya di tempat tinggal terdakwa dan korban atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Wamena yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan kekerasanatau penganiayaan
dalam rumah tangga yang mengakibatkan mati terhadap korban ARTAMALING, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatasterdakwa SILBANUS BALYO memarahi isterinya yang adalah korban ARTA MALINGyang pada saat itu sedang sakit malaria dan mengandung dengan usia kandungan 6 (enam)bulan.
GRACE A.SALEMPANG, dokter yang memeriksa pada Puskesmas Dekai ; Bahwa korban ARTA MALING adalah isteri sah dari terdakwa SILBANUS BALYOdan telah mendapatkan pengakuan nikah secara adat ; Perbuatan terdakwa SILBANUS BALYO sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 44 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;Menimbang, bahwa
188 — 104
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh 4 (empat)orang saksi yaitu: llim, Junaidi, Silbanus Yamaha dan Penghibur (vide buktisurat T1);Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T1 tersebut, berdasarkanpertimbangan yang telah Majelis Hakim uraikan diatas, maka jelas suratpernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bukti kepemilikan tanah, karenapembuatan bukti surat T1 tersebut tidak dihadapan/diketahui sertaditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk itu, hal tersebutberkesesuaian dengan