Ditemukan 3 data
14 — 1
ELVI SILFANAH
PENETAPANNo: 158/Pdt.P/2012/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata,telah mengeluarkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanyang diajukan oleh :ELVI SILFANAH, Umur 41 tahun ,Tempat tanggal lahir lamongan , 02041971,Agama Islam , Pekerjaan lbu Rumah tangga, bertempat tinggal diTaman candi Loka G.I/19 Rt.009 Rw.005 Desa Ngampelsari,Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebutsebagai PEMOHON
SILFANAH diberi tanda diberi tanda P .;2. Fotocopy Kutipan Nikah No: 700/39/ XI/ 1998 tertanggal 6 Nopember 1998 atasnama TOTOK M diberi tanda P. 2 ;3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.004156/1999 atas nama MOCHAMMADFERRY MUHARTO tertanggal 12 juli 1999 diberi tanda P. 3.;4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.004156/1999 atas nama MOCHAMMAD ARIFDARMAWAN tertanggal 27 juli 2000 diberi tanda P. 4;5.
Fotocopy Kartu Keluarga No.3515072501096000 atas nama Kepala keluargaEVFI SILFANAH tertanggal 4 112009 diberi tanda P. 5 ;6. Foto copy Surat Kematian No.470/ /404.7.2.12/2012 atas nama Totok Muharto,S.Sos tertanggakl 270212 diberi tanda P.6;7. Surat Keterangan Waris tertanggal 27 pebruari 2012 diberi tanda P 7;8. Fotocopy Sertifikat Hak milik No.314 Desa Ngampelsari, kecamatan Candi,kabupaten Sidoarjo Lu as 90 M2 dikenal atas nama Muharto diberi tanda P 8;9.
19 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Mu'aman bin Adromi) terhadap Penggugat (Elok Silfanah binti Sanusi) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
11 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Alif Setiawan bin Moh.Sukri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Silfanah Nur binti Ahyar) di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;
- Menghukum kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati dan melaksanakan selusuh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 9 Februari 2023;
- Membebankan