Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 75/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • 1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Riki Fernando bin Erman Koto alias Riki Fernando bin Herman) terhadap Penggugat ( Nova Silnasari binti Amrizal, SY alias Nova Silnasari binti Amrizal ) ;

    4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh

    1 (satu) orang anak yang bernama Shaqila Maury, perempuan, tempat tanggal lahir Bukittinggi, 14 Juli 2016, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat selaku ayahnya guna mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;

    5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak minimal sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dikirim melalui rekening BRI 001501101831507 atas nama Nova Silnasari terhitung sejak amar putusan dijatuhkan