Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2021/PTUN.BKL
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat:
1.YUGO MINARMINTO
2.HERU SANTOSO
3.SATIMAN
4.PRASETIO DWI ANGGONO
Tergugat:
KEPALA DESA UJUNG PADANG
184101
  • yangberwenang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yangdisengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertaltuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitas, maka dalam hal ini Para penggugatpunya kepentingan dalam gugatan Ini Yaltu 3......... cece cee cee cece ee ee ee eens1.Bahwa dengan Keluarnya Objek Sengketa ini menyebabkan ParaPenggugat tidak lagi menjalin hubungan kerja kepada Tergugat sertasampai dengan saat ini Para Penggugat tidak menerima penghasilantetapnya (Siltaf
    ) dan tunjangan lainnya sedangkan Para PenggugatHalaman 6 dari 57 Putusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BKLsudah bekerja sesuai dengan tupoksinya masingmasing. selanjutnyasampai dengan saat ini Surat Keputusan Pengangkatan ParaPenggugat sebagai Perangkat Desa belum pernah dicabut ataudibatalkan sehingga sangat beralasan Para Penggugat mempunyaikepentingan terhadap Gugatan ini yaitu agar Tergugat dapat menjalinhubungan kerja kembali kepada Para Penggugat dan memberikanPenghasilan Tetapnya (siltaf)
    Bahwa dengan keluarnya Objek sengketa aquo denganmemfungsikan kembali Perangkat Desa yang lama menyebabkandualisme Perangkat Desa sehingga berakibat kepada pemberianPenghasilan tetap (Siltaf) dan tunjangan yang sah lainnya yang akandiberikan oleh Tergugat maka sangat beralasan kepentingan ParaPenggugat untuk memeinta Permohonan Penundaan PelaksanaanPutusan Objek Sengketa sampai adanya Keputusan yang Inkracht;D. TENGGANG WAKTU1.
    Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat KeputusanPengangkatan Para Penggugat pada tanggal 17 Maret 2020 sertaPara Penggugat sudah melaksanakan tugasnya sebagaiperangkat Desa namun sampai dengan saat ini Para Pengugattidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltaf) dan tunjanganlainnya yang sah menurut hukum, tentu kosekuensi hukumnyaTergugat sudah bertentangan dengan Peraturan PerundangUndang yang berlaku serta melanggar kewajibannya yaitu :1.UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa1.Pasal 26 ayat
    Asas KecermatanBahwa tidakan Tergugat dengan tidak memberi PenghasilanTetap Para Penggugat sampai saat ini jelas sudah melanggarasas kecermatan, bagaimana mungkin Para Penggugat yangtelah bekerja dan menjalankan tugas dan fungsinya selakuPerangkat Desa tidak mendapatkan pembayaran penghasilantetap (Siltaf) berikut tunjangan lainnya, serta bagaimanamungkin Tergugat tidak mengakui atau) mengadakanhubungan hukum dalam lingkup pekerjaan antara ParaPenggugat dan Tergugat, sedangkan Para PenggugatMerupakan
Register : 05-12-2017 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 23/G/2017/PTUN.BKL
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat:
HARTANTO, SH.i.
Tergugat:
BUPATI BENGKULU TENGAH
251346
  • secara Peraturan berlaku atau tidak.lebih lanjut menurut hemat penggugat seharusnya apabila terhadappemberhentian Perangkat Desa yang dinilai tidak sesuai tersebutdengan PerundangUndangan yang berlaku telah merugikan pihakpihak tertentu maka seharusnya pihakpihak tertentu tersebut yangmengajukan keberatan terhadap tindakan yang telah mengeluarkantindakan pencabutan SK sampai dengan saat ini tidak ada upayakeberatan yang dilakukan oleh pihakpihak yang di rugikan tersebuterhadap dugaan pemotongan siltaf
    perangkat desa dan tujnjangan BPDdari bulan januari sampai dengan desember 2016 yang di nilalbertentangan dengan uu No 06 Tahun 2014 tetang desa maka dijelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah telahmenindak lanjuti prihal pemotongan siltaf Perangkat Desa dantunjangan BPD dan sampai dengan saat ini penggugat danPemerintahan Desa belum mendapatkan hasil LHP yang menunjukkanbahwa telah terjadi persoalan hukum secara Administrasi terhadapdugaan pemotongan siltaf Perangkat Desa dan tunjangan
    BPD tersebutlebih lanjut persoalan pemotongan siltaf Perangkat Desa dan tunjanganBPD ini juga telah dilakukan upaya penegak hukum oleh KapolresBengkulu Utara hasil dari pengumpulan data dan imformasih yangdilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Bengkulu Urata YangMenangani laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak terjadi tindakanpemotongan siltaf Perangkat Desa dan tunjangan BPD karenanyapenggugat mempertanyakan lebih jauh dasar Wakil Bupati menyatakanpersoalan pemotongan siltaf dan tunjanag
Register : 23-07-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 4/P/FP/2018/PTUN.BKL
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
1.FIRMANSYAH
2.MEIDI SAMIN
3.M.SUFYAN IDRIS
4.IRWANTO
5.SONI ADE PRATAMA
6.FERI AGUSTIAN
7.TAMRIN JAYA
8.M.NIZAM
9.JEMMY PRIMADITHA UTAMA
10.APIYOS NENGSI
Termohon:
PENJABAT KEPALA DESA TABA TERUNJAM KECAMATAN KARANG TINGGI KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
16054
  • Bukti P11 Kwitansi Pembayaran Siltaf Kepala Desa dan PerangkatDesa Tahun Anggaran 2016 Nomor 61/SPJ/2.1.1/2016,tanggal 31 Desember 2016 (fotokopi sesuai dengan ASIiNYa) j nana nn enn n enna nn ne ne nee12. Bukti P12 Hal. 38 dari 76 Hal.
    Putusan No. 4/P/FP/2018/PTUN.BKL Tanda Terima Penghasilan Tetap Kepala Desa danPerangkat Desa APBDES Pemerintahan Desa TabaTerunjam Kecamatan Karang Tinggi Tahun Anggaran2016 (Siltaf Bulan Juli s.d Desember 2016) tanggal 31Desember 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya) ;13. Bukti P13 Berita Acara Telah diserahkannya Dokumen APBDesaTahun Anggaran 2017 oleh Pemerintah Desa KepadaBPD, tanggal 2 Juni 2017 (fotokopi sesuai dengan ASIiNYa) j nnn nana enn nnn en nn ne ne nee14. Bukti P1415.
Register : 31-12-2021 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 46/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 11 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : SIMA SIMSON,SE.SH
Terbanding/Terdakwa : ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA
21536

  • 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertangungjawaban Siltaf Aparatur Pemerintah Desa dari Program ADPD Tahap I Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Tahun 2019;
    1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanjung Jawaban Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung
    1 (satu) bundel copi legalisir Dokumen Kegiatan :

    Penyelenggaraan Pelayanan

Register : 12-07-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SIMA SIMSON,SE.SH
Terdakwa:
ENDANG RUKIMAN, S.Sos bin SUDARYA
17646
  • 13. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertangungjawaban Siltaf Aparatur Pemerintah Desa dari Program ADPD Tahap I Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Tahun 2019;

    14. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanjung Jawaban Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung

    15. 1 (satu) bundel Cop1legalisir Dokumen