Ditemukan 1 data
6 — 6
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin Pemohon (Ravi Indcimee bin Joni Johar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Prawita Silvari) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai