Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 279 / Pid.B / 2012 / PN-PMS
Tanggal 27 Februari 2013 — DELMON SIMANULLANG, GEHASI SIMANULLANG
4718
  • ;Bahwa tidak benar terdakwa bersama dengan terdakwa Delmon Simanullangtelah melakukan pengrusakan terhadap tanaman coklat dan tanaman pisangmilik saksi Poltak Simanbela pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekirapukul 16.00 wib, bertempat di JI.
    tanah milik terdakwa Delmon Simanullang pada hari Rabu tanggal26 Oktober 2011 tersebut, sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, terdakwa DelmonSimanullang telah pernah melarang Poltak Sinambela untuk tidak menanamitanah milik terdakwa tersebut;Bahwa pada waktu saksi Poltak Simanbela menanam pohon coklat tersebutterdakwa Delmon Simanullang juga telah melarang saksi Poltak Simanbelauntuk menanam pohon coklat ditanah terdakwa, namun tidak dihiraukan olehsaksi Poltak Simanbela;Bahwa terdakwa sebagai abang
    ;e Bahwa berdasarkan keterangan terdakwaterdakwa, bahwa tidak benar terdakwaDelmon Simanullang bersama dengan terdakwa Gehasi Simanullang telahmelakukan pengrusakan terhadap tanaman coklat dan tanaman pisang miliksaksi Poltak Simanbela pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekira pukul16.00 wib, bertempat di Jl.
    tersebut namuntidak ada melihat pohon coklat yang rusak;Bahwa sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu sebelum terdakwaterdakwa membuatpagar pembatas tersebut, terdakwa Delmon Simanullang telah pernah melarangPoltak Sinambela untuk tidak menanami tanah milik terdakwa DelmonSimanullang tersebut;Bahwa pada waktu saksi Poltak Simanbela menanam pohon coklat tersebutterdakwa Delmon juga telah melarang saksi Poltak Simanbela untuk menanampohon coklat ditanah terdakwa, namun tidak dihiraukan oleh saksi PoltakSimanbela
    ;Menimbang bahwa selanjutnya pada waktu saksi Poltak Simanbela menanam pohoncoklat tersebut terdakwa Delmon Simanullang juga telah melarang saksi Poltak Simanbelauntuk tidak menanam pohon coklat ditanah terdakwa, namun tidak dihiraukan oleh saksiPoltak Simanbela dan abang terdakwa yaitu terdakwa Gehasi Simanullang juga telah pernahmenegur saksi Poltak Simanbela untuk tidak menanami pohon coklat diatas tanah terdakwanamun juga tidak dihiraukan karena dianya merasa polisi;Menimbang bahwa berdasarkan
Register : 04-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 07-03-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1175/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM.
Tanggal 12 Januari 2016 — ARIS SUHARIYANTO ALIAS ARIS
324
  • Eben Ezer Simanbela. SH, Tim: Penasehat Hukum pada. Pos Bantuan ~ Hukum Yustitia 1979 beralamat diJILDR. Sumarno No.1 Sentra Primer Jakarta Timur, berdasarkan Penetapan MajelisHakim ; of !
Register : 10-01-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PA BEKASI Nomor 0180/Pdt.G/2024/PA.Bks
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2725
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (SUKARDI ROMARDO TOMMY SINAMBELA BIN EDU P SIMANBELA) terhadap Penggugat (IDA FARIDA ZUBAIDAH BINTI PEPEN SANJAYA);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 03-04-2012 — Putus : 27-06-2012 — Upload : 19-09-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 62/PID.B/2012/PTR
Tanggal 27 Juni 2012 — IDRUL Als IID Bin FAUZAN CHAN
289
  • Zulfikar Sinambela alias Pukar, bahwasetelah uang RP 100.000.000, (Seratus juta rupiah) tersebut diterima Terdakwa,atas sesuatu hal uang tersebut tidak jadi dipakai untuk membeli mobil uang tidakdikembalikan kepada saksi Zulfikar Sinambela alias Pukar, akan tetapi dipakaluntuk kepentingan sendiri dari terdakwa menurut keterangan Terdakwa dipakaluntuk membiayai proyek di Siak, akan tetapi proyek tersebut gagal kemudianuang tersebut telah berulangulang ditagih oleh saksi Zulfikar Simanbela aliasPukar
    Negeri Pekanbaru tanggal 19 Maret 2012 yang pada pokoknyaberisi sebagai berikut:e bahwa vonis ini sebenarnya adalah kriminalisasi kejadian perkara olehsaksi korban, karena sejak awal telah dijelaskan bahwa berdasar buktibuktiTerdakwa mempunyai pinjaman kepada saksi Markuni alias Konisebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah) untuk jual beli mobildengan keuntungan dibagi dua antara Terdakwa dengan Markunitersebut, Dalam kwitansi tanda terima saksi Markuni melunis uangtersebut dari saksi Zulfikar Simanbela