Ditemukan 1 data
IMAM MURTADLO, SH
Terdakwa:
1.HERMANSYAH bin SYAMSUL BAHRI
2.GOMBLO bin SIMANDULA
24 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Hermansyah Bin Syamsul Bahri dan Terdakwa II Gomblo bin Simandula tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hermansyah Bin Syamsul Bahri dan Terdakwa II Gomblo bin Simandula dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa
Penuntut Umum:
IMAM MURTADLO, SH
Terdakwa:
1.HERMANSYAH bin SYAMSUL BAHRI
2.GOMBLO bin SIMANDULA