Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN TAIS Nomor 1/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal 6 Februari 2024 — SIMANNUDIN
3614
  • Simannudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah turut serta memanen Hasil Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 oleh karena itu berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

    3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    4. Menetapkan masa penangkapan dan

    SIMANNUDIN