Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 359/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 23 Januari 2018 — Penuntut Umum:
CHATERINA .O.LESBATA,SH
Terdakwa:
1.FRANS SIMATAUW
2.ROLAND. M. SAMUSAMU
4110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Frans Simitauw Alias La Kempa dan Terdakwa II Ronald Samu-samu Alias Gayus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebihMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiaporang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampubertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum yang berlaku.Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor 359/Pid.B/2017/PN AmbMenimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidanganpara terdakwa Frans Simitauw Alias
    Menyatakan Terdakwa Frans Simitauw Alias La Kempa dan Terdakwa IIRonald Samusamu Alias Gayus tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (Satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan;3.