Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2794 K/Pdt/2020
Tanggal 3 Nopember 2020 — DENGRISA PUTRA, DKK Lawan CHAIRUL FUADI, DK Dan DASRIL, DK
344176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan objek perkara berupa Parak Simonai adalah hartapusaka tinggi kaum Dt. Panghulu Boso yang dikuasai oleh Mato Ajr,Mani, hingga terakhir dikuasai oleh Nasir Pito Alam;5. Menyatakan Tergugat ataupun Turut Tergugat (kaum Dt. Tangari) tidakberhak atas objek perkara/Parak Simonai:6.
    Nomor 2794 K/Pdt/2020bangunan dan pondasi dari Parak Simonai/objek perkara serta yangberkaitan hak dengan Tergugat ataupun Turut Tergugat, kemudianmenyerahkan dan mengembalikan objek perkara dalam keadaan kosongdan bebas dari hakhak Tergugat ataupun Turut Tergugat, apabila engkardengan bantuan Polri/TNI;10. Menyatakan segala buktibukti/suratsurat hak orang lain yang adaatas tanah milik kKaum Dt.
    Menyatakan objek perkara berupa parak Simonai adalah harta pusakatinggi kaum Dt. Panghulu Boso yang dikuasai oleh Mato Air, Mani, hinggaterakhir dikuasai oleh Nasir Pito Alam:5. Menyatakan Tergugat ataupun Turut Tergugat (kaum Dt. Tangari) tidakberhak atas objek perkara/parak simonai:6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi prosespengajuan sertifikat oleh Para Penggugat ke BPN Kabupaten Tanah Dataradalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (onrechtmatige daad);7.
    Menyatakan sah dan berhak Para Penggugat mengajukan prosespensertifikatan objek perkara/parak simonai tersebut ke BadanPertanahan Kabupaten Tanah Datar;8. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukkan bahan materilbangunan dan membangun pondasi di atasnya secara tidak sah tanpa izinPara Penggugat, baik secara sendirisendiri ataupun bersamasamaadalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (onrechtmatige daad);9.
    Menghukum Tergugat mengosongkan/mengeluarkan kembali materilbangunan dan pondasi dari parak simonai/objek perkara serta yangberkaitan hak dengan Tergugat ataupun Turut Tergugat, kemudianmenyerahkan dan mengembalikan objek perkara dalam keadaan kosongHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 2794 K/Padt/2020dan bebas dari hakhak Tergugat ataupun Turut Tergugat, apabila engkardengan bantuan Polri/TNI;10. Menyatakan segala buktibukti/suratsurat hak orang lain yang adaatas tanah milik kaum Dt.
Register : 13-01-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT PADANG Nomor 7/PDT/2020/PT PDG
Tanggal 7 Februari 2020 — Pembanding/Tergugat : IMPRIA GUSPI DT. TANGARI
Terbanding/Penggugat I : CHAIRUL FUADI
Terbanding/Penggugat II : WIRNA
Terbanding/Turut Tergugat I : DASRIL
Terbanding/Turut Tergugat II : HENDRI AZMI
Terbanding/Turut Tergugat III : DENGRISA PUTRA
Terbanding/Turut Tergugat IV : KAMIDAR
Terbanding/Turut Tergugat V : MAIDANINGSIH
29031404
  • Panghulu Boso pasukuanMandaliko KuburajoLimo Kaum;4) Menyatakan objek perkara berupa parak Simonai adalah hartapusaka tinggi kaum Dt. Panghulu Boso yang dikuasai oleh Mato Air, Mani,hingga terakhir dikuasai oleh Nasir Pito Alam;5) Menyatakan Tergugat ataupun Turut Tergugat (kaum Dt. Tangari)tidak berhak atas objek perkara / Parak Simonai;6) Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi prosespengajuan sertifikat oleh para Penggugat ke BPN Kab.
    Tanah Datar adalahmerupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaadq);7) Menyatakan sah dan berhak para Penggugat mengajukan prosespensertifikatan objek perkara/parak Simonai tersebut ke Badan PertanahanKab.
    Tanah Datar;8) Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukkan bahan materilbangunan dan membangun pondasi diatasnya secara tidak sah tanpa izinPara Penggugat, baik secara sendirisendiri ataupun bersamasama adalahmerupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaaq);9) Menghukum Tergugat mengosongkan/mengeluarkan kembalimateril bangunan dan pondasi dari parak Simonai/objek perkara serta yangberkaitan hak dengan Tergugat ataupun Turut Tergugat, kemudianHal 3 dari 10 halaman putusan Nomor 7/PDT/
Register : 08-04-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bsk
Tanggal 8 Nopember 2019 — * Penggugat - CHAIRUL FUADI - WIRNA * Tergugat - IMPRIA GUSPI DT. TANGARI * Turut Tergugat: 1.DASRIL 2.HENDRI AZMI 3.DENGRISA PUTRA 4.KAMIDAR 5.MAIDANINGSIH
340142
  • Panghulu Boso pasukuan Mandaliko Kuburajo-Limo Kaum;Menyatakan objek perkara berupa parak Simonai adalah harta pusaka tinggi kaum Dt. Panghulu Boso yang dikuasai oleh Mato Air, Mani, hingga terakhir dikuasai oleh Nasir Pito Alam;Menyatakan Tergugat ataupun Turut Tergugat (kaum Dt. Tangari) tidak berhak atas objek perkara / Parak Simonai;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi proses pengajuan sertifikat oleh para Penggugat ke BPN Kab.
    Tanah Datar adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaad);Menyatakan sah dan berhak para Penggugat mengajukan proses pensertifikatan objek perkara/parak Simonai tersebut ke Badan Pertanahan Kab.
    Tanah Datar;Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukkan bahan materil bangunan dan membangun pondasi diatasnya secara tidak sah tanpa izin Para Penggugat, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaad);Menghukum Tergugat mengosongkan/mengeluarkan kembali materil bangunan dan pondasi dari parak Simonai/objek perkara serta yang berkaitan hak dengan Tergugat ataupun Turut Tergugat, kemudian menyerahkan dan mengembalikan objek perkara