Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
498
  • Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
    Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam pasal 5 sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (2) UUNo.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhandalamdakwaan Subsidair.Hal. 1 Putusan No. 696/PID/B/2015/PN.BDG2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRAdengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa Percobaan 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta Rupiah)Subsidair 6 (enam) bulan Kurungan3.
    ;Bahwa penerbangan Airasia QZ363 dari Singapore ke Bandung terdapatpenumpang yang bernama Tjienda Sinaluya Tjakra ;Bahwa Terdakwa melakukan penerbangan bersamasama dengan Ratna AyuSri Kumala Maya dan Ratna Sintawati, ketiganya memesan penerbangandengan kode booking Z93URV;Bahwa Terdakwa membeli bagasi sebanyak 20 kg dan Ratna Sintawatisebanyak 20 kg, jumlah 40 kg bagasi yang dibeli oleh Tjienda Sinaluya Tjakradan Ratna Sintawati digunakan untuk 3 potong muatan bagasi;Hal. 8 Putusan No. 696/PID/B/
    Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawamedia pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahanasal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantinauntuk keperluan tindakan karantina;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA tersebutoleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.15.000.000, (lima belas juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2278 K/PID.SUS/2016
Tanggal 27 Juli 2017 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TJIENDRA SINALUYA TJAKRA;
    berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TJIENDRASINALUYA TJAKRA;Tempat Lahir : Cirebon;Umur/ tanggal lahir > 64 tahun/21Juli 1950;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Ratnasari Nomor 18 Rt.001Rw.011, Kelurahan Kebonlega,Kecamatan Bojongloa Kidul, KotaBandung;Agama : Budha;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa Tjienda Sinaluya
    dibawa ke Indonesia dalam 2(dua) buah koper yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negaraasai Singapura, tidak dilaporkan sebelumnya dan tidak diserahkan kepadapetugas Karantina setempat setibanya di bandara, sehingga kemudianTerdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas Karantina guna diproseslebih lanjut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan;SUBSIDAR :Bahwa ia Terdakwa Tjienda Sinaluya
    Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA, bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya melakukan pelanggaranterhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (2) Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalamdakwaan Subsidair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIENDRA SINALUYATJAKRA dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masaHal. 3 dari 10 hal. Put.
    TJAKRA dibebanibiaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor696/Pid.B/2015/PN.Bdg, tanggal 22 Desember 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengajamembawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayahrepublik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahanasal hewan dan bahan asal hewan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRAtersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Memerintahkan barang bukti berupa : kan Hias terdiri dari : Men Fish sebanyak 97 Ekor, Pangsius Albinosebanyak 50 ekor, ikan salamander sebanyak 77 ekor, ikan Hias airtawar lainnya sebanyak 288