Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 35 / Pid. B / 2014 / PN.DPS.
Tanggal 3 Maret 2014 — I NENGAH SINGARTA
123
  • I NENGAH SINGARTA
    B / 2014 / PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;Nama Lengkap : I NENGAH SINGARTA ;Tempat Lahir : Karangasem ;Umur / Tanggal Lahir : Umur 27 Tahun / 31 Desember 1986 ;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JIn.Raya Kepaon Pemogan DenpasarSelatan ;Agama
    Menyatakan NENGAH SINGARTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap NENGAH SINGARTA selama10 (sepuluh ) bulan dikurangi selama terdakwa menjalanipenahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan; 3.
    Berdasarkan keterangan saksisaksi serta keteranganterdakwa yang terungkap dalam dalam berkas perkara diperolehfakta sbb:Bahwa terdakwa NENGAH SINGARTA ditangkap pada han Rabutanggal 13 November 2013 sekira jam 13.30 wita bertempat diGanesh Shop Jin.
    Menyatakan terdakwa I NENGAH SINGARTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja menawarkan ataumemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengansengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatutata Cara 5 222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nnn nee een een nee2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NENGAH SINGARTA oleh karena itudengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.