Ditemukan 3 data
Terdakwa:
RIYON SEPIPO BIN SINJARMAN
29 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Riyon Sepipo Bin Sinjarman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
Terdakwa:
RIYON SEPIPO BIN SINJARMAN
21 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Tiena Masita Rohani binti Sinjarman)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminya yang bernama (Selamat Kusworo bin Suwarno);
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah).
8 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Lio Agustion bin Tusarman) terhadap Penggugat (Tiara Andesta binti Sinjarman);
- Menetapkan anak bernama Zelvania Putri, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Bengkulu Selatan, 12 Juli 2021, berada di bawah pemeliharaan