Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 33/Pdt.P/2020/PN Mam
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
Sinnaria,
2415
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan perubahan tandatangan oleh Pemohon atas nama Sinnaria pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan 7602034501020003;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon:
    Sinnaria,