Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2010 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Maret 2011 — SIPETI ;
4617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIPETI ;
    Sipeti, pada hari Senin tanggal 28April 2008 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan April tahun dua ribu delapan, bertempat di Desa Orahilifau, KecamatanHal. 2 dari 8 hal. Put.
    Sipeti terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekejaman,kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UndangUndang RI No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dakwaan pertama);. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serius Hati Haria als.
    Sipeti denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Serius Hati Haria als. Sipetisebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan subsidiair selama 2(dua) bulan kurungan;.
    Sipeti, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak", sebagaimanadimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undangundang RI No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak (dakwaan pertama);. Menghukum terdakwa Serius Hati Haria als. Sipeti olen karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;. Menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Serius HatiHaria als.
    Sipeti kecuali jika di kKemudian hari dengan putusan Hakim yangHal. 4 dari 8 hal. Put. No. 1251 K/Pid.Sus/2010menyatakan kesalahan Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1(satu) tahun;4.