Ditemukan 1 data
21 — 0
Tergugat Rekonvensi yang dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu pada tanggal 20 Oktober 2011 dan perkawinannya telah tercatat dan terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Singaraja sesuai kutipan akta perkawinan nomor 400/WNI/Srt/2012, tertanggal 3 Oktober 2012 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum anak dari hasil perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama I Kadek Sirarya