Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN MAKALE Nomor 82/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal 1 Agustus 2024 —
Terdakwa:
1.AGUSTINA TODING
2.ETY RUNDUN SIRINTI
1312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Agustina Toding dan Terdakwa II Ety Rundun Sirinti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agustina Toding dan Terdakwa II Ety Rundun Sirinti tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan.

    Terdakwa:
    1.AGUSTINA TODING
    2.ETY RUNDUN SIRINTI
Register : 10-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN MAKALE Nomor 90/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
1.PITER MUTU
2.ANDITO TANDIOLA
3.TRISNA DEDE TANDUKLANGI
85
  • Uang tunai sejumlah Rp. 6.615.000,- (enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah);

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Agustina Toding dan Ety Rundun Sirinti

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, Terdakwa dan Terdakwa III masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).