Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 03-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1792/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 3 September 2021 — Penuntut Umum:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
SUHENDRA Als CENDOL
346
  • terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah baju yang berlumuran darah;

    Dikembalikan kepada Saksi korban Iwan Sisiyawan