Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PA BIMA Nomor 1006/Pdt.G/2024/PA.Bm
Tanggal 24 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
53
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Imran bin Arsyid) terhadap Penggugat (Widiani Siskiwati binti Syamsudin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 227000,- ( dua ratus dua puluh tujuhribu rupiah);