Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 426/Pid.B/2019/PN Cbi
Tanggal 30 Oktober 2019 —
Terdakwa:
ASEP bin SITA.Alm
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asep Bin Sita.Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    ASEP bin SITA.Alm