Ditemukan 1 data
ACI JAYA SAPUTRA, SH
Terdakwa:
GARENG Bin SITUK.Alm
61 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GARENG BIN SITUK.ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;<
Penuntut Umum:
ACI JAYA SAPUTRA, SH
Terdakwa:
GARENG Bin SITUK.Alm