Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 402/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
32
    1. Mengabulkan gugatan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon (Mustain bin Rudi Samburi) untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon (Teti Zekirae binti Parlan Sitampul) di depan sidang Pengadilan Agama jakarta Timur;
    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah Iddah sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Mutah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk