Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1102/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 23 Januari 2020 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARI MARTHEN PAURRU
315
  • Menyatakan terdakwa CRISTIAN SITAMPAN Anak dari MARTHEN PAURRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan ";

    2.

    Penuntut Umum:
    FLORENCIA TIMBULENG,SH
    Terdakwa:
    CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARI MARTHEN PAURRU
    Nama lengkap CRISTIAN SITAMPAN Anak Dari MARTHENPAURRU. Tempat lahir : Toraja. Umur/Tanggal lahir : 19/25 Februari 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Hasan Basri Gg.5 Kota Samarinda. Agama : Islam. Pekerjaan : tidak bekerja. Pendidikan : SD (tamat)Terdakwa Cristian Sitampan Anak Dari Marthen Paurru ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 11 September 2019 sampai dengan tanggal 30September 2019.
    Menyatakan terdakwa CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARI MARTHENPAURRU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 1102/Pid.B/2019/PN Smrpidana pencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan primair pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdajcwa CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARIMARTHEN PAURRU dengan pidana penjara selama .A.Cdikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit HP merek VIVO Y95 warna hitam dengan nomorIMEI: 863387044810491; 863387048310483;(dikembalikan kepada saksi korban QONITATUN NABILA BINKADIR);4.
    Menetapkan agar Terdakwa CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARIMARTHEN PAURRU membayar biaya perkara sebesar Rps.ooo. (LimaRibu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa CRISTIAN SITAMPAN ANAK DARI MARTHENPAURRU bersamasama dengan lelaki MADI (DPO), pada hari Senin 09September 2019 sekira 19.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2019, bertempat di Jalan Kemakmuran GG.
    Menyatakan terdakwa CRISTIAN SITAMPAN Anak DariMARTHEN PAURRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberataan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 1102/Pid.B/2019/PN Smr3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.