Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 535/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Bangkit Budi Satya SH
Terdakwa:
RICO SIUTANG Bin HUSIN
4512
    1. Menyatakan Terdakwa Rico Siutang Bin Husin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan
    Penuntut Umum:
    Bangkit Budi Satya SH
    Terdakwa:
    RICO SIUTANG Bin HUSIN