Ditemukan 1 data
Bangkit Budi Satya SH
Terdakwa:
RICO SIUTANG Bin HUSIN
45 — 12
- Menyatakan Terdakwa Rico Siutang Bin Husin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan
Penuntut Umum:
Bangkit Budi Satya SH
Terdakwa:
RICO SIUTANG Bin HUSIN