Ditemukan 1 data
10 — 0
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Siyahin bin Matsuri) dengan Pemohon II (Siti Asia binti Sadri) yang dilaksanakan pada tanggal, 08 Agustus 2004 di Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Siyahin bin Matsuri) dan PemohonIl (Siti Asia binti Sadri) yang dilangsungkan pada tanggal, 08 Agustus 2004di Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Siyahin bin Matsuri) denganPemohon II (Siti Asia binti Sadri) yang dilaksanakan pada tanggal, 08 Agustus2004 di Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatanperkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 316000.