Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN KALIANDA Nomor 484/Pid.Sus/2015/PN Kla
Tanggal 26 Januari 2016 — Jaksa Penuntut:
VAN BARATA SEMENGUK, S.H
Terdakwa:
SUHENDRO Bin SAMPURNA
3114
    1. Menyatakan terdakwa Suhendro Bin Smapurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat untuk membeli narkotika Gol.I" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendro Bin Sampurna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan 3(tiga) Bulan dan dfenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
    3. Menetapkan