Ditemukan 1 data
VAN BARATA SEMENGUK, S.H
Terdakwa:
SUHENDRO Bin SAMPURNA
31 — 14
- Menyatakan terdakwa Suhendro Bin Smapurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat untuk membeli narkotika Gol.I" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendro Bin Sampurna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan 3(tiga) Bulan dan dfenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan