Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 27-04-2018
Putusan PN TARAKAN Nomor 17/Pid.C/2017/PN TAR
Tanggal 31 Juli 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDARMAN
Terdakwa:
NICKY SON
194
  • pelanggaran "Menjual Minuman tanpa Dilengkapi dengan surat ijin yang sah"
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurugnan selama 1 (satu) Bulan;
  • Memerintakan barang bukti berupa:71 (tujuh puluh satu) botol bir merk bintang (besar), 24 (dua puluh empat( botol Staud Kaleng, 20 (dua puluh) Mix Max (kecil), 2 (dua) Black Jack (kecil), 2 (dua) Smirnaf