Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA SUMEDANG Nomor 2359/Pdt.G/2021/PA.Smdg
Tanggal 1 Desember 2021 — PEMOHON VS TEMOHON
121
  • Kom binti Nanang Sobariana) didepan sidang Pengadilan Agama Sumedang;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,- (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 29-08-2016 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smd
Tanggal 2 Mei 2017 — Penggugat: IIS RESTIAWATI Tergugat: 1.WAWAN SUHERMAN 2.IWAN SETIAWAN 3.PTBANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK KANTOR CABANG BANDUNG 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMEDANG 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNLBANDUNG
5414
  • Obyek Sengketa di atas merupakan hak dari Penggugat atauhak orang lain sebagaimana yang disebutkan dalam Jawaban Tergugat III, Tergugat IVmaupun Turut Tergugat yaitu Iwan Setiawan (Tergugat ID), oleh karena itu Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti untuk memperkuatdalil pembuktian mengenai hak kepemilikan atas Obyek Sengketa antara lain Bukti P 1, P 2, P 3, P 4, P 5, P 6, P 7, dan P 13 serta saksi Bambang Juhari dan saksiNanang Sobariana
    buktibukti yang diajukan oleh Penggugat cukup kuat untuk mengalahkan buktibukti yangdiajukan oleh Tergugat II dan Turut Tergugat atau sebaliknya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidanganbaik berupa alatalat bukti surat maupun keterangan saksisaksi, Majelis Hakimberpendapat bahwa buktibukti yang diajukan oleh Penggugat berupa Bukti P 1, P 2, P3,P4, P5, P 6, P 7 dan P 13 serta keterangan saksi Bambang Juhari dan saksiHalaman 39 dari 52Putusan 76/PDT.G/2016/PN.SmdNanang Sobariana
    yang pada intinya menerangkan apabila benar Penggugat selakukonsumen/pembeli dari Obyek Sengketa yang dijual oleh Tergugat I, Penggugat telahmelakukan kewajibannya yaitu. melunasi pembayaran atas Obyek Sengketa kepadaTergugat I, dalam hal ini Majelis Hakim menilai dari Bukti P 1 sampai dengan Bukti P 7 dihubungkan dengan keterangan saksi Bambang Juhari dan saksi Nanang Sobariana,buktibukti yang diajukan tersebut tidak saling bertentangan dan justru saling menguatkansatu sama lain yang menunjukkan