Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 239/Pid.B/2014/PN.Pkl
Tanggal 3 September 2014 — CEPON bin SOCHAEMI;
382
  • CEPON bin SOCHAEMI;
    Nomor :239/Pid.B/2014/PNPk tertanggal 24 Juli 2014 , tentang penetapan hari sidang;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dipersidangan:Setelah membaca dan mendengarkan pembacaaan Surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan tertanggal 17 Juli 2014, Nomor: PDM49/Kjn/Ep.2/0614, yang pada pokoknya sebagai berikut :DAKWAAN :e Bahwa terdakwa MUHAMMAD FATHUR Als CEPON bin SOCHAEMI
    IMEI320113060664442 berikut sim card XL No. 085742244489 ;Menimbang bahwa atas keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa MUHAMMAD FATHUR als.CEPON bin SOCHAEMI, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut :Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekira pukul 20.15 wibbertempat di sekitar agen Bus Sinar Jaya yang berada di Jalan Raya Gumawang,Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan
    CEPON bin SOCHAEMI, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan terteradalam surat dakwaan serta diketahui bahwa terdakwasehat akal dan pikirannya sehinggadipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta tidak adanyaalasan pemaaf atau pembenar, dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;Ad.Unsur 2.
    CEPON bin SOCHAEMI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpaijin sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD FATHUR als.