Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN MALANG Nomor 404/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 9 September 2019 — Penuntut Umum:
ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa:
SOCHIPUL als CEPEK bin DAKELAN
478
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SOCHIPUL als CEPEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOCHIPUL als CEPEK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
    Terdakwa:
    SOCHIPUL als CEPEK bin DAKELAN
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 403/Pid.Sus/2019/PN MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Sochipul als Cepek Bin Dakelan;Tempat lahir : Malang;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Januari 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn.
    Menyatakan Terdakwa SOCHIPUL als CEPEK bersalah melakukan TindakPidana memiliki, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi tanpa jinsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut Umum.2.
    :Bahwa terdakwa SOCHIPUL CEPEK als bin DAKELAN pada hari Sabtu tanggal 16Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulanMaret Tahun 2019 atau pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di depanlapangan bola Bugis Kec.
    terdakwa SOCHIPUL CEPEK als bin DAKELAN pada hari Sabtu tanggal 16Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulanMaret Tahun 2019 atau pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di depanlapangan bola Bugis Kec.
    Menyatakan Terdakwa SOCHIPUL als CEPEK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOCHIPUL als CEPEK tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun dan pidana dendasebesar Rp.200.000,000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3.
Register : 01-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 405/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI,S.H.
Terdakwa:
DWI JUNIAWAN WINARKO bin AHMAD SUNOKO
596
  • Terdakwa baru pertama kali menjual pil koplo ke saksi RIFTIANAPRILIYAN PRADANA, namun sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kalitelah memberi secara gratis pil koplo ke saksi RIFTIAN APRILIYAN PRADANAhingga akhirnya saksi RIFTIAN APRILIYAN PRADANA mempunyai keinginanuntuk membeli pil koplo dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa dari penjualan pil koplo tersebut memperolehkeuntungan sebesar Rp. 5000,/tiknyaBahwa Terdakwa dapat menjual/mengedarkan pil koplo karenasebelumnya Terdakwa membeli pil koplo dari saksi SOCHIPUL
    Malang sebanyak 4 (empat) box yangmasingmasing berisi 100 (seratus) butir pil koplo, dengan harga Rp.120.000/boxnya;Bahwa Terdakwa sudah 3 kali membeli pil koplo dari saksi SOCHIPULals CEPEK dan tujuan Terdakwa membeli pil koplo dari SOCHIPUL als CEPEKadalah untuk terdakwa jual lagi.Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual pil koplosebesar Rp. 55.000, dari 100 butir dan yang Terdakwa beli seharga Rp.120.000,, dan uang tsb digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluanhidup seharihari
    Malang sebanyak 4 (empat) box yangHalaman 8 dari 20 Putusan Nomor 405/Pid.Sus/2019/PN MIigmasingmasing berisi 100 (seratus) butir pil koplo, dengan harga Rp.120.000/boxnya;Bahwa Terdakwa sudah 3 kali membeli pil koplo dari saksi SOCHIPULals CEPEK dan tujuan Terdakwa membeli pil koplo dari SOCHIPUL als CEPEKadalah untuk terdakwa jual lagi.Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual pil koplosebesar Rp. 55.000, dari 100 butir dan yang Terdakwa beli seharga Rp.120.000,, dan uang tsb digunakan
    Saksi SOCHIPUL als CEPEK Bin DAKELAN dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pos satpam Perum Grand Pesona Jl.LA.
Register : 27-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor 679/Pid.Sus/2017/PN Kpn
Tanggal 9 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
QOMARA SARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FIKRI HAKIM Bin MUHAMAD SONHAJI
5215
  • dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir dimabil oleh ROJUL;e 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir diambil oleh ANDI; 2 (dua) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir diambil oleh KAFID;e 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir diambil oleh MUSTAKIM alias TAKIM;e 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir diambil oleh SOCHIPUL
    ada barang pil LL dan menawarkan kepada Saksi kemudian Saksilangsung pesan dan beli kemudian Saksi datang ke rumah Terdakwakemudian membeli dan mengambil barang tersebut; Bahwa Saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan pil LL tersebut; Bahwa Saksi sudah membayar pembelian pil LL tersebut sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, namun menurutpengakuan Terdakwa uang tersebut sudah disetorkan Suhartoyok; Bahwa selain menjual kepada Saksi, Terdakwa juga menjual pil tersebutkepada SOCHIPUL
    tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 30 Juli 2017 sekitarpukul 21.30 WIB, di salah satu kamar rumah nenek Terdakwa di DusunKrajan RT.56 RW.2 Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, KabupatenMalang;Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual dan mengedarkan pilwarna putih berlogo LL;Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa menjual obat (pil) warna putihberlogo LL yaitu kepada SOCHIPUL
    dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir dimabil oleh ROJUL. 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkusberisi 1.000 (seribu) butir diambil oleh ANDI. 2 (dua) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkus berisi1.000 (seribu) butir diambil oleh KAFID. 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkusberisi 1.000 (seribu) butir diambil oleh MUSTAKIM alias TAKIM. 4 (empat) bungkus pil LL dimana masingmasing per bungkusberisi 1.000 (seribu) butir diambil oleh SOCHIPUL