Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2255/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 30 September 2022 — Pemohon:
M. DUDI WAHYOEDI, SE
255
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama Ayah Pemohon DOCTORANDUS MOHAMAD DIDIT SOEDIAMAN yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 70/I/1978 tertanggal 03-10-1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di atas adalah orang yang sama dengan nama:
    1. M. DIDIT SOEDIAMAN, DRS dalam Kutipan Akta Kematian dengan Nomor 3578-KM-0602021-0038;
    2. M.
    DIDIT SOEDIAMAN, DRS dalam Kutipan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3578260101080746;
  • M. DIDIT SOEDIAMAN, DRS dalam Kutipan Kartu Keluarga Ayah Pemohon dengan Nomor 3578260201084476;
  • MOHAMAD SOEDIAMAN dalam Kutipan Akta Kelahiran Ayah Pemohon No. 576 tahun 1962;
  • MOCH. SOEDIAMAN dalam Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon dengan No. 46/196/71;
  • DRS. MOHAMAD DIDIT SOEDIAMAN dalam kutipan IJAZAH SD, SMP dan SMA Pemohon.
Register : 01-03-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 0776/Pdt.G/2016/PA.Tgrs
Tanggal 10 Agustus 2016 — - Pemohon - Termohon
145
  • Yahya Soediaman Effendi, umur 48 tahun, agamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal diPerumahan Sarana Indah Jl. Delima Il No.10 Rt.004/Rw.008,Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota TangerangSelatan. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepadaAnanto Kusumowardhono, S.H, Agus Anggriarto, S.Hdan Sonny Poernomo Soebagyo, S.H, Advokat danKonsultan Hukum pada kantor hukum Law Firm Aryudha &Partners berkantor di JI.
Register : 24-08-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 10-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3972/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • Yahya Soediaman Effendi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sri Rezeki Marina binti Zainal Abidin) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;
  • Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi :
    1. mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) ;
    2. nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,.