Ditemukan 4 data
13 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Susanto Bin Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Putik Cynthia Nivitasari Binti Soedirin ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,00 (tiga ratus lima
21 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (OPIK HIDAYAT BIN TAMZIR) terhadap Penggugat (AFRINDA DWI ADISTY BINTI SOEDIRIN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
10 — 2
Hadi) terhadap Penggugat (Widyawati binti Soedirin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
16 — 9
- Mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhum Syamsir Alam bin Rustam telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2022 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan secara hukum, bahwa ahli waris sah dari Almarhum Syamsir Alam bin Rustam adalah:
- Susy S alias Susy Sudirin binti Soedirin (sebagai istri);
- Devie Putri Nanda binti Syamsir Alam (sebagai anak kandung);
- Vina Miralda Storyna binti Syamsir Alam