Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 512/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 6 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Soedoer alias Soedur alias Soedoer Al Imam Soedarmo bin San Murdji alias Sanmurdji, yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 1992 adalah :

    2.1 Toekinah binti Toekimin, sebagai istri;

    2.2 Soeminah binti Soedoer alias Soedur alias Soedoer Al Imam Soedarmo, sebagai anak kandung;

    4.

    Menetapkan ahli waris dari almarhumah Soeminah binti Soedoer alias Soedur alias Soedoer Al Imam Soedarmo, yang meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2021 adalah Wempi Budi Widjaya Putra bin Hariyanto H. Hasim Ashari alias Harijanto, sebagai anak kandung;

    5. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);