Ditemukan 1 data
16 — 1
Sjamsiar Soeharma Atmadja).
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Mutah berupa uang sejumlah 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar Talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Depok.