Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 1242/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • Sjamsiar Soeharma Atmadja).
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Mutah berupa uang sejumlah 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar Talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Depok.