Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PA SURABAYA Nomor 1614/Pdt.P/2018/PA.Sby
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Imam Diharjo bin Imamtelah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 1977, adalah :
    1. Soekarni binti Lantar sebagai janda
    2. Soemarlan bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    3. Kasmuri bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    4. Samsi bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    5. Mochamad
    Toha bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
  • Suhartini binti Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    1. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Soekarni binti Lantar telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2015, adalah :
    1. Soemarlan bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    2. Kasmuri bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    3. Samsi bin Imam Diharjo sebagai anak kandung ;
    4. Mochamad Toha