Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 738/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 20 Agustus 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
96
  • Menetapkan Nama Pemohon I : AGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO sedangkan yang benar adalah Nama Pemohon I : AGUS PRASETIYO bin SOEKATIYO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.294000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    BAHTIAR ARDIANSYAH, umur 7 tahun;Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang dengan nomor :99/05/III/2002 tanggal 01 Mei 2002;Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapat kesalahan tulis yakniNama Pemohon I : AGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO sedangkan yang benaradalah Nama Pemohon I: AGUS PRASETTIYO bin SOEKATTYO;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurus aktakelahiran
    membutuhkanPenetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang guna dijadikan sebagai alashukum untuk mengurus akta kelahiran anak;Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkaraini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kabupaten Malang segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.QeMengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan Nama Pemohon I : AGUS PRASETTYO bin SOEKATIJO
    Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, permohonan paraPemohon telah beralasan hukum dan karenanya petitum permohonan para Pemohonnomor dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor 1 dikabulkan maka petitumnomor 2 juga dapat dikabulkan dengan menetapkan biodata para Pemohon yaitu namaPemohon I AGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO yang tercatat dalam buku KutipanHalaman 7 dari9 halaman, Penetapan Nomor : 0738/Pdt.P/2014/PA.Kab.MlgAkta
    Menetapkan Nama Pemohon I : AGUS PRASETTYO bin SOEKATIJO sedangkanyang benar adalah Nama Pemohon I : AGUS PRASETTYO bin SOEKATIYO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut diKantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;4.
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 232/PID.SUS/2014/PN.MLG
Tanggal 12 Juni 2014 — SUPRIYANTO Bin SUPARDI
293
  • BAHTIAR ARDIANSYAH, umur 7 tahun;Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang dengan nomor :99/05/III/2002 tanggal 01 Mei 2002;Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapat kesalahan tulis yakniNama Pemohon I : AGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO sedangkan yang benaradalah Nama Pemohon I: AGUS PRASETIYO bin SOEKATTYO;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurus aktakelahiran
    Bahwa penulisan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah tersebut adalahAGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO;3.
    Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, permohonan paraPemohon telah beralasan hukum dan karenanya petitum permohonan para Pemohonnomor dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor 1 dikabulkan maka petitumnomor 2 juga dapat dikabulkan dengan menetapkan biodata para Pemohon yaitu namaPemohon I AGUS PRASETIYO bin SOEKATIJO yang tercatat dalam buku KutipanHalaman 7 dari9 halaman, Penetapan Nomor : 0738/Pdt.P/2014/PA.Kab.MlgAkta
    Menetapkan Nama Pemohon I : AGUS PRASETTYO bin SOEKATIJO sedangkanyang benar adalah Nama Pemohon I : AGUS PRASETTYO bin SOEKATIYO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut diKantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;4.