Ditemukan 1 data
91 — 34
Hernowo Blok C2 No. 35;
-
sebagai harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Kosasih Dana Saputra bin Ana Dana dengan Nani Nuraini binti Alip Soemioto;
- Menetapkan setengah dari harta bersama tersebut menjadi bagian Tergugat (Nani Nuraini binti Alip Soemioto);
- Menetapkan setengah dari harta bersama selebihnya menjadi tirkah (harta warisan) peninggalan almarhum Kosasih
Dana Saputra
bin Ana Dana; - Menetapkan ahli waris dari almarhum Kosasih Dana Saputra bin Ana Dana adalah :
- Nani Nuraini binti Alip Soemioto (isteri);
- Feby Mega Buana bin Kosasih Dana Saputra (anak kandung);
- Yan Heryana bin Kosasih Dana Saputra (anak kandung);
- Menetapkan bagian ahli waris tersebut adalah sebagai berikut :
- Nani Nuraini binti Alip
Soemioto (isteri) 1/8 bagian;
- Feby Mega Buana bin Kosasih Dana Saputra dan Yan Heryana bin Kosasih Dana Saputra (anak-anak kandung) secara bersama-sama 7/8 (ashobah);
- Nani Nuraini binti Alip
- Menghukum para pihak untuk melaksanakan pembagian harta tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual oleh para pihak secara lelang dengan menitipkan bagian Tergugat di Pengadilan Agama