Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PA MALANG Nomor 40/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 1 Februari 2018 — Pemohon
166
  • Menyatakan nama Pemohon dan tempat tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah tanggal 10 Juni 1974, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manokwari Kabupaten Manokwari, tertulis nama Pemohon : Suciyati WS bintin Waiman Soemodirejo, yang benar adalah Sutjiati binti Waiman Sumodirejo dan tempat tanggal lahir Pemohon tertulis Panggung Tegal, 24 September 1954, yang benar adalah Tegal, 24 September 1953;

    3.

    PA.Mlg.selama 8 tahun 5 bulan dan telah hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri dan dikaruniai tiga orang anak yang bernama:a) Titi Anisa Setiana, umur 43 tahun;b) Adi Renaldi, umur 38 tahun;c) Isti Nuraningtias, umur 33 tahun;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon telah menerima AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Manokwari KabupatenManokwari dengan nomor: .. tanggal 10 Juni 1974;. bahwa setelah menerima buku nikah, terdapat kesalahan tulis yaitu:Nama Pemohon: Suciyati WS binti Waiman Soemodirejo
    junctoPasal 1 angka 5 dan Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, PengadilanAgama berwenang memeriksa dan memberikan penetapan atas permohonantersebut;Menimbang, bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonanperubahan biodata isteri karena ternyata biodata isteri dalam Kutipan AktaNikah tanggal 10 Juni 1974, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Manokwari Kabupaten Manokwari, tertulis nama PemohonSuciyati WS bintin Waiman Soemodirejo
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan sebagaimana KutipanAkta Nikah tanggal 10 Juni 1974, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Manokwari Kabupaten Manokwari, tertulis namaPemohon : Suciyati WS bintin Waiman Soemodirejo, yang benar adalahSutjiati binti Waiman Sumodirejo dan tempat tanggal lahir Pemohontertulis Panggung Tegal, 24 September 1954, yang benar adalah Tegal,24 September 1953;HIm. 4 dari 7 hlm. Penetapan No 0040/Pdt.P/2018/PA.Mlg.2.