Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 4001/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 20 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
142
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Janto Sabar bin Legimen, yang telah meninggal dunia pada 01 Januari 1990 adalah :
    3. Djoenah Soeparah binti Tabri, sebagai istri/janda;
    4. Titiek Suparti binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    5. Soemarmi binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    6. Sugeng Budiono bin Janto Sabar, sebagai anak kandung laki-laki;<
    /li>
  • Sugiyanti binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan
  • Sujati binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
  • Endang Rahayu binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan
  • Dewi Susilowati binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan
  • Moch Aripin bin Janto Sabar, sebagai anak kandung laki-laki;
    1. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Djoenah Soeparah bint Tabri telah meninggal dunia pada tahun 2017 adalah :
      binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    2. Sujati binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    3. Endang Rahayu binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    4. Dewi Susilowati binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan;
    5. Moch Aripin bin Janto Sabar, sebagai anak kandung laki-laki;
    6. Menetapkan Endang Rahayu binti Janto Sabar, sebagai anak kandung perempuan, berhak menerima wasiat wajibah dari almarhumah Djoenah Soeparah