Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 19/Pdt.P/2020/PN Bna
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon:
Hartati
182
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namaPemohon yang sebelumnya Hartati Binti Siswo Soertadjo (suami) menjadi Hartati Binti Yasmin (ayah);
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi kelas I Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk mengubah kesalahanpenulisan namaPemohon yang sebelumnya
    Hartati Binti Siswo Soertadjo (suami) menjadi Hartati Binti Yasmin (ayah);
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);