Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1697/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 16 September 2021 — Penuntut Umum:
DAVID PRASETYO, SH ,M.Kn
Terdakwa:
JOKO PRAMONO BIN SOERYANTO
177
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa : Joko Pramono Bin Soeryatno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 5 (lima) tahun ;
    3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila