Ditemukan 1 data
DAVID PRASETYO, SH ,M.Kn
Terdakwa:
JOKO PRAMONO BIN SOERYANTO
17 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa : Joko Pramono Bin Soeryatno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 5 (lima) tahun ;
- Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila