Ditemukan 1 data
386 — 223
Ir Soetami KM. 08, Desa Nameng, Rangkas Bitung, Provinsi Banten;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan pembiaran adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dumping Limbah B3 jenis Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum yang dilakukan Tergugat I ke lahan kosong di depan Tergugat I (12 Meter) dilakukan sejak tahun 2012 yang bukan merupakan lahan Tergugat I tetapi milik warga masyarakat dengan luas lahan (6 Hektar) di Jalan Prof.
Ir Soetami KM. 08, Desa Nameng, Rangkas Bitung Provinsi Banten;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di lokasi Jalan Prof. Dr.
Ir Soetami KM. 08, Desa Nameng, Rangkas Bitung Provinsi Banten yang telah terkontaminasi Limbah B3 jenis Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum, DENGAN CARA CLEAN UP, REHABILITASI DAN RESTORASI SESUAI KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Terggugat III untuk mengganti Biaya Materai kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000,- (enamribu rupiah );
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar