Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3472/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • Soetirwan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lisma Wardiana binti Sirun) depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.

    3. Membebankan Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

    3.1 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).