Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pdt/2009
Tanggal 29 Oktober 2009 — SUI KING alias SOETJIANI VS R. AYU ENDANG PONTJO WAHYUNINGDYAH
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUI KING alias SOETJIANI VS R. AYU ENDANG PONTJO WAHYUNINGDYAH
    P UT US ANNo. 972 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkaraSUI KING alias SOETJIANI, bertempat tinggal diJalan Nginden Jaya I/1 Surabaya, dalam hal inidiwakili oleh TAUFIK RISYAH HERMAWAN, S.H.
    berwenang ataumelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 30 UndangUndang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah32Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNo. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang undangNo. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang undang,maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiSUI KING alias SOETJIANI
    Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dariPemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukummembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 4tahun 2004 dan Undang Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADI LIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SUIKING alias SOETJIANI
Putus : 05-02-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 2299/Pdt.P/2013/PN.SBY
Tanggal 5 Februari 2013 —
132
  • SOETJIANI, Nomor :125627/98/00389 tanggal 10 Januari 2006, diberi tanda P4 ;Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksiyaitu : 1. SULISTTYARNI dan 2.
Register : 11-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 3916/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
60
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, seorang anak bernama Meiz Az-Zahra Handiriyana binti Susan Handiriyana, dibawah perwalian Pemohon (Soetjiani binti Moebari);
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 13-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 30-08-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 2587/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
40
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahliwaris dari almarhumah Soetjiani alias Sutjiani alias Suciani binti Harjowinoto, yang telah meninggal dunia tanggal 16 Juni 2024 adalah :

    2.1 IR. Gatot Suyanto alias Gatot Soejanto bin Soetikno WH alias Sutikno, sebagai anak kandung;

    2.2 Hj.

Register : 11-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 3917/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
237
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Susan Handiriyana bin Djoewadi Soesanto yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2021 adalah :
      1. Soetjiani binti Moebari, sebagai isteri/janda;
      2. Santi Savero Devina binti Susan Handiriyana, sebagai anak kandung perempuan;
      3. Annisa Aulia Savira binti Susan Handiriyana, sebagai anak kandung perempuan;
      4. Helmi Naufal Hendiriyana bin Susan Handiriyana
Register : 05-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 203/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
229
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Soeparti alias Suparti Binti Tarimin Kertoredjo yang meninggal dunia pada tanggal 29 September 2022 adalah :
      1. Kismiati Binti Kusni alias Koesni, sebagai anak kandung perempuan;
      2. Soetjiani, S.Pd., Binti Kusni Alias Koesni, sebagai anak kandung perempuan;
      3. Soegeng Santoso, SE., Bin Kusni alias Koesni, sebagai anak kandung laki-laki;
      4. Sri Pudji