Ditemukan 2 data
26 — 3
Tjatur Widjajati binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan
2.4 Pantja Endradjaja bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung laki-laki
2.5 Zata Witjaksono bin Aslan Soewardhie / Aslan Soeward, sebagai anak kandung laki-laki
2.6 Sapta Wibawani binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung
Sos binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan:
3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Dwi Erawati IR. binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi dan Tri Sutjahjo bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi adalah ahli waris wasiat wajibah dari Nafsijah binti Abdul Syukur;
4. menetapkan Ahli waris dari almarhumah Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi bin Mustadjab yang meninggal pada tanggal 7 Maret 2000 adalah
4.1
Widjio Putro bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardisebagai anak kandung laki-laki
4.2 Tjatur Widjajati binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan
4.2 Pantja Endradjaja bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung laki-laki
4.3 Zata Witjaksono bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung laki-laki
4.4 Sapta Wibawani
binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan
4.5 Astha Andjajani binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan
4.6 Dyah Nawang W, S.
Sos binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi, sebagai anak kandung perempuan:
5. Menetapkan Dwi Erawati IR. binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi dan Tri Sutjahjo bin Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi adalah ahli waris wasiat wajibah dari Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi bin Mustadjab ;
6. Menetapkan Ahli waris dari Astha Andjajani binti Aslan Soewardhie / Aslan Soewardi yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2015 adalah
6.1
20 — 5
Soewardhie, selaku isteri (Pemohon I);
- Muhammad Iqbal Ansyahri Bin Suhairi, selaku anak laki-laki kandung (Pemohon II);
- Maulana Ichsan Bin Suhairi, selaku anak laki-laki kandung (Pemohon III);
- Adinda Tri Wulandari Binti Suhairi, selaku anak perempuan kandung (Pemohon IV);
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);