Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA KOTABUMI Nomor 23/Pdt.G/2019/PA.Ktbm
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • .- (sembilan ratus ribu rupiah)

  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Sofiola Afiza berupa uang sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut dewasa dan atau mandiri;

  • Menolak selain dan selebihnya

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Membebankan biaya