Ditemukan 1 data
98 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel bersalah melakukan tindak pidana Karena Kealpaan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana di atur dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum..
- Menjatuhkan pidana terhadap anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel tetap berada dalam tahanan.