Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Amb
Tanggal 4 September 2023 — Terdakwa
980
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel bersalah melakukan tindak pidana Karena Kealpaan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana di atur dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum..
    2. Menjatuhkan pidana terhadap anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Memerintahkan agar Anak Marcelino Soviola Soukotta alias Acel tetap berada dalam tahanan.